Pernah melihat truk dengan muatan yang menjulang tinggi atau melebar ke luar bak? Kondisi seperti ini masih sering ditemui di jalan.
Padahal, muatan yang berlebihan atau ukuran kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat membahayakan. Kendaraan menjadi lebih sulit untuk dikendalikan dan risikonya juga dapat dirasakan oleh pengguna jalan lainnya.
Kondisi tersebut dikenal sebagai Over Dimension Over Loading (ODOL).
Apa Itu ODOL?
Over dimension dan over loading sebenarnya memiliki arti yang berbeda. Over dimension terjadi ketika ukuran kendaraan sudah melebihi ketentuan, misalnya karena adanya modifikasi pada bagian tertentu. Sedangkan Over loading terjadi ketika barang yang dibawa melebihi kapasitas angkut kendaraan.
Keduanya sama-sama bisa menimbulkan masalah di jalan.
Muatan yang melebihi kapasitas membuat kendaraan lebih sulit dikendalikan dan membutuhkan jarak lebih panjang untuk berhenti. Ban, rem, dan suspensi juga harus bekerja lebih keras sehingga lebih cepat mengalami kerusakan.
Berbeda dengan kendaraan berdimensi berlebih. Ukuran kendaraan yang melebihi standar yang ditentukan dapat membuat pengemudi lebih sulit bermanuver dan mengambil ruang lebih banyak di jalan. Akibatnya, kendaraan lain juga bisa ikut terdampak.
Masalahnya bukan hanya itu. Beban yang berlebihan dan terus melewati jalan dapat memberikan tekanan lebih besar pada jalan dan jembatan. Jika terjadi terus-menerus, kerusakan infrastruktur pun bisa lebih cepat terjadi.
Beda Pelanggaran, Beda Sanksi
Karena over dimension dan over loading merupakan dua bentuk pelanggaran yang berbeda, aturan sanksinya perlu dilihat berdasarkan perbuatan yang dilakukan
Pada Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi berkaitan dengan kendaraan angkutan barang yang dioperasikan tidak sesuai ketentuan. Pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, maupun dimensi kendaraan dapat dikenai kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara itu, dalam Pasal 277 pada UU yang sama ada sanksi lainnya, pasal ini mengatur kendaraan yang mengalami perubahan tipe atau modifikasi tanpa memenuhi kewajiban uji tipe. Dalam konteks kendaraan over dimension pasal ini dapat dikenakan jika perubahan dimensi kendaraan merupakan hasil modifikasi yang menyebabkan perubahan tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Dalam kasus over dimension, pengemudi tidak selalu menjadi pihak yang bertanggung jawab. Penanganannya melihat bagaimana pelanggaran terjadi. Pihak yang melakukan modifikasi maupun pemilik kendaraan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan.
Lalu, Apa Itu Zero ODOL?
Upaya mengatasi ODOL tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Pemerintah juga mendorong Zero ODOL, yaitu upaya untuk menghentikan kendaraan angkutan barang yang beroperasi dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan.
Program ini tidak hanya menyasar kendaraan yang sudah melanggar, tetapi juga mendorong agar kendaraan dibuat, dimuati, dan dioperasikan sesuai dengan aturan.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan dan penertiban, sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pengemudi mengenai pentingnya memenuhi ketentuan angkutan barang.
Tujuan akhirnya sederhana yaitu angkutan barang yang lebih aman, jalan dan jembatan lebih terjaga, serta risiko kecelakaan dapat diminimalisir.